Sabtu, 15 Agustus 2009

Ketika Tragedi Perbedaan Dipertanyakan


Perbedaan antar manusia itu hal terwajar. Tetapi setiap manusia dilahirkan merdeka dan mempunyai hak dan martabat yang sama. Adanya Universal Declaration of Human Right (Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia), hampir enam puluh tahun yang lalu pada Sidang Umum Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB), terdapat agenda-agenda politik tentang lesbian, gay, biseksual, transgender, transeksual, transisi, dan interseksual.

Seluruh umat dunia perlahan-lahan menerima, setiap individu manusia memiliki perbedaan dalam jenis kelamin, asal ras atau etnis, dan agama. Harusnya perbedaan itu dihormati dan tidak djadikan alasan untuk perlakuan diskriminasi. Akan tetapi kebanyakan manusia belum menerima dua aspek dari keanekaragaman manusia, yaitu orientasi fisik dan identitas gender.

Penolakan untuk menerima dan menghormati perbedaan-perbedaan ini berarti penindasan atas orang-orang yang mempunyai orientasi seksual Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) tetap menjadi realialitas sehari-hari di banyak wilayah dunia. Meski diskriminasi dan kekerasan terhadap LGBT semakin memburuk, namun semakin banyak juga individu dan kelompok yang berani memperjuangkan hak-hak asasi LGBT. Terutama di Asia, Afrika, Amerika Latin dan Eropa Timur.

Kemajuan dalam menerapkan hak asasi manusia LGBT menuntut perubahan multi-lapisan di semua wilayah dunia seperti hak jaminan, peraturan perundang-undangan, kebijakan baru, dan perlakuan secara institusiaonal diadaptasi. Kita menyaksikan di banyak negara dengan ekstra judicial, penyiksaan dan kekerasan, bahkan pembunuhan terhadap individu hanya karena mereka adalah LGBT. Kejahatan berdasar kebencian (hate crimes) ini dilakukan oleh pelaku pribadi (dengan bantuan aktif atau dukungan pasif dari pejabat-pejabat publik, seperti yang telah terjadi pada beberapa pawai pride/pawai ekspresi diri) atau polisi, tentara dan pegawai pemerintah sendiri. Hate crimes terhadap individu-individu LGBT adalah masalah yang semakin mengembang, banyak negara yang gagal dalam menjalankan kewajibannya untuk melindungi para LGBT dari kejahatan semacam ini.

Di banyak bagian dunia, individu-individu LGBT masih dipaksa dengan orang berjenis kelamin berbeda dan mengambil risiko menerima hukuman berat (termasuk kekerasan dan kematian di tangan anggota keluarga sendiri) jika mereka mencoba untuk melarikan diri dari perlakuan semacam itu. Kawin paksa merupakan pelanggaran hak asasi manusia yang harus dilawan.

Kelompok-kelompok dan individu-individu LGBT yang berani melihat hak-hak mereka untuk kebebasan ekspresi, membentuk perkumpulan dan serikat dihadang oleh otoritas publik. Pawai ekspresi diri tidak diijinkan, jurnalis dipenjara, klub-klub ditutup dan Organisasi Non-Pemerintah tidak diberikan izin untuk operasi. Tanpa hak yang mendasar dari organisasi LGBT untuk melakukan aktivitas mereka, bebas dari pembatasan-pembatasan yang represif dan diskriminatif, tidak mungkin melakukan kampanye mendukung reformasi peraturan perundang-undangan yang diskriminatif. Aktivis-aktivis LGBT, seperti juga aktivis pembela hak asasi lainnya, berhak atas perlindungan dan dukungan, dan untuk mengekspresikan diri mereka sendiri tanpa ketakutan akan tindakan balasan.

Tujuh puluh lima negara-lebih dari sepertiga jumlah negara di dunia- masih mempunyai peraturan perundang-undangan yang melarang perilaku seksual sesama jenis. Perilaku yang tidak membahayakan orang. Di bawah standar internasional hak asasi manusia, hal ini merupakan pelanggaran hak-hak pribadi, sebagaimana diakui oleh Komite Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Hak Asasi Manusia dalam Keputusan Toonen yang diambil di tahun 1994, dan hal tersebut juga merupakan diskriminasi: sebuah penolakan untuk mengakui kesetaraan martabat dan harga diri indivudu LGBT. Dimana perundangan tersebut dalam praktiknya tidak diterapkan juga tetap saja akan menyebabkan stigmatisasi, menguatkan prasangka, mendorong pemerasan dan intimidasi serta dapat dijadikan sebagai alasan untuk berbagai macam diskriminasi lainnya.

Penulis :
Yurna Sekti Hendrasari
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia
Fakultas Bahasa dan Seni
UNY

ok buat beliau..nice you thread

0 komentar:


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Hot Car Pictures. Powered by Blogger